Rabu, 06 Januari 2010

SURAT KUASA

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari perseorangan atau pejabat dalam suatu organisasi kepada orang lain sehingga dapat bertindak mewakili pejabat yang member wewenang.

Jika menyangkut aspek hukum, surat kuasa harus diberi materai sesuai dengan ketentuan. Adapun surat kuasa yang ditulis dalam kertas segel tidak [perlu dibubuhi materai.
Ciri-ciri surat kuasa:
Ada pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Posisi pihak pemberi kuasa cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan penerima kuasa.
Isi atau perihal yang dikuasakan dapat berupa pekerjaan, kegiatan, atau kewenangan.
Tidak ada format surat yang standar, namun yang lazim pemberi kuasa selalu dinyatakan lebih dulu dibandingkan dengan penerima kuasa.
Bahasa yang digunakan padat, ringkas, dan langsung pada pokok persoalan.
Ada batas waktu pemberian kuasa yang berarti wewenang tidak berlaku selamanya.
Hal-hal yang harus ada dalam surat kuasa:
Judul surat “SURAT KUASA”
Pemberi kuasa dan identitasnya
Penerima kuasa dan identitasnya
Bentuk wewenang yang dikuasakan/dilimpahkan
Tanggal, bulan, dan tahun penulisan surat
Tanda tangan pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa
Materai (bila berkaitan dengan aspek hukum)
.

0 komentar:

Posting Komentar